BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Dikucurkan, Cari Tahu Apakah Anda Terdaftar atau Tidak

- 5 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/Mohammed Hassan.

JURNAL PALOPO- Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan, kepada warga atau pengusaha mikro ditengah pandemi COVID-19. 

Bantuan ini melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, berupa BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. Anda bisa dicek melalui eform.bri.co.id atau bisa lewat banpresbpum.id, dengan cara menggunakan NIK KTP. 

Jika Anda telah melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP, dan terdaftar maka berhak menerima bantuan BLT UMKM alias Banpres BPUM, senilai Rp1,2 juta. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair di Tahun 2021, Begini Cara dan Syaratnya

Perlu Anda ketahui bahwa bantuan ini hanya disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) kepada 9,8 juta penerima manfaat.

Bagi Anda yang berminat melakukan pengecekan penerima bantuan tersebut, dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut. 

Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) 

1. Masuk ke halaman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP Anda

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x