JURNAL PALOPO - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Peraturan tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN seperti yang diatur dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Perempuan yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Gofar Hilman Cari Bukti Beserta Saksi
Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.
Adapun sembako yang dikenai PPN diantaranya, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbu serta gula konsumsi.
Namun sebelumnya, barang-barang yang disebutkan di atas dikecualikan di PPN seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Adapun hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.