Malapetaka Zat Berbahaya pada Penambangan Emas Tanpa Izin di Rampi

- 25 Mei 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi Penambangan Emas Ilegal/Pixabay/Istvan Mihaly/
Ilustrasi Penambangan Emas Ilegal/Pixabay/Istvan Mihaly/ /

“Banyak habitat yang hidup dalam sungai, seperti ikan, belut dan udang menjadi cacat dan luka-luka, hingga mati akibat limbah tambang emas yang mencemari anak sungai Lariang,” ucap Jebi.

Pihak dari Jebi sangat mengharapkan pemerintah dan para aparat penegak hukum bisa menutup segera penambangan emas ilegal itu.

Tidak hanya anak sungai Desa Onondoa saja yang tercemar, tapi Desa Dodolo juga ikut tercemari anak sungainya.

Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga berkata jika penambangan emas ilegal tersebut tidak segera dihentikan, hal itu bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021, Berlaku untuk Seluruh Provinsi Indonesia

Selain itu kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat zat kimia berbahaya dari pertambangan, bisa-bisa menjadi bom waktu terjadinya bencana alam yang akan mendatang.

Ramon juga mengatakan para pelaku penambang ilegal bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pelaku juga bisa dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar 100 miliar.

Apalagi ditambah penambangan emas ilegal di Gunung Pehulenua berdiri tanpa izin di wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kalla Arebamma.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah