Malapetaka Zat Berbahaya pada Penambangan Emas Tanpa Izin di Rampi

- 25 Mei 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi Penambangan Emas Ilegal/Pixabay/Istvan Mihaly/
Ilustrasi Penambangan Emas Ilegal/Pixabay/Istvan Mihaly/ /

JURNAL PALOPO – Aktivitas penambangan ilegal di Gunung Pehulenua, Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, SulSel, bisa jadi malapetaka bagi lingkungan sekitar.

Pasalnya dalam kegiatan penambangan tersebut menggunakan zat bahaya seperti merkuri dan sianida.

Dampak penggunaan zat berbahaya itu bisa menimbulkan tanah longsor, serta mencemari sungai yang bisa berakibat buruk pada hewan ternak warga seperti sapi atau pun kerbau mereka.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2021, Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Skala Mikro di Seluruh Provinsi

Pada 2015-2016 lalu, puluhan sapi dan kerbau milik warga desa sekitar, mati akibat keracunan zat kimia berbahaya yang sudah mencemari sungai.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), Jebi Apsander Lempoi mengonfirmasi kebenaran kematian hewan ternak tersebut.

“Zat kimia seperti merkuri dan sianida yang digunakan para penambang ilegal, mencemari air sungai, tempat sapi warga minum air,” ungkapnya.

Penggunaan merkuri dan sianida untuk penambangan ilegal ini juga mencemari anak sungai Lariang yang berada di bawah kaki Gunung Pehulenua, Desa Onondoa.

Baca Juga: Trio Fauqi Firdaus Meninggal Sehari Setelah Divaksin, Keluarga Sayangkan Proses Otopsi

“Banyak habitat yang hidup dalam sungai, seperti ikan, belut dan udang menjadi cacat dan luka-luka, hingga mati akibat limbah tambang emas yang mencemari anak sungai Lariang,” ucap Jebi.

Pihak dari Jebi sangat mengharapkan pemerintah dan para aparat penegak hukum bisa menutup segera penambangan emas ilegal itu.

Tidak hanya anak sungai Desa Onondoa saja yang tercemar, tapi Desa Dodolo juga ikut tercemari anak sungainya.

Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga berkata jika penambangan emas ilegal tersebut tidak segera dihentikan, hal itu bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021, Berlaku untuk Seluruh Provinsi Indonesia

Selain itu kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat zat kimia berbahaya dari pertambangan, bisa-bisa menjadi bom waktu terjadinya bencana alam yang akan mendatang.

Ramon juga mengatakan para pelaku penambang ilegal bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pelaku juga bisa dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar 100 miliar.

Apalagi ditambah penambangan emas ilegal di Gunung Pehulenua berdiri tanpa izin di wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kalla Arebamma.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah