JURNAL PALOPO - Usai Palopo dan Luwu Timur, kini Kabupaten Luwu Utara juga menerapkan larangan mudik lebaran, bagi masyarakat.
Hal ini sekaitan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas COVID-19 Republik Indonesia. Surat edaran ini berisi tentang larang mudik lebaran 1442 H.
Larangan mudik lebaran ini ditujukan, untuk mengantisipasi peredaran wabah pandemi COVID-19, yang hingga saat ini masih terus berlangsung.
Baca Juga: 5 Manfaat Berinfak dan Bersedekah dalam Islam, Membuka Pintu Rezeki Salah Satunya
Wakil Bupati Luwu Utara, menyebutkan bahwa dirinya dengan berat hari menghimbau agar warga bumilamaranginang menunda untuk mudik.
"Bagi yang tengah berada diperantauan harap bersabar, dan menunda mudik lebaran tahun ini,"jelas Suaib Mansur, Sabtu 1 Mei 2021.
Menurutnya, pandemi COVID-19 belum berkahir dan penyebarannya melalui transportasi antara manusia. Oleh karena itu, kiranya masyarakat sabar.
Baca Juga: Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah
"Kita punya harapan dan kebesaran hati, masyarakat Luwu Utara harus ikhlas khusus untuk mereka yang berada di perantauan,"kata Suaib Mansur menguatkan warganya yang berada di perantauan.