Larangan Mudik Lebaran, Bupati Luwu Timur Imbau Warganya Patuhi Aturan

- 1 Mei 2021, 09:59 WIB
 Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.*
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.* //ANTARA/Dedhez Anggara//

JURNAL PALOPO - Larangan Mudik Lebaran, juga diterapkan pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran pandemi COVID-19. 

Larangan Mudik Lebaran ini, sekaitan dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, dari Satuan Tugas COVID-19 Republik Indonesia. 

Surat edaran tersebut berisi tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadhan. 

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Palopo: Satu Kasus Baru Bertambah, 54 Orang Meninggal Dunia

Bupati Luwu Timur Budiman mengatakan, terkait larangan mudik lebaran, pihaknya telah menerima surat resmi dari pemerintah pusat. 

"Karena surat edaran ini sudah kita terima, maka akan kita sikapi sebagai mana mestinya," jelasnya. 

Menurut Bidiaman, larangan mudik lebaran buka tanpa alasan yang jelas. Ini diberlakukan karena pandemi COVID-19, masih berlangsung. 

Budiman juga menghimbau warganya, agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah demi keselamatan bersama. 

Baca Juga: The Next Phillippe Coutinho, Florian Neuhaus Siap Bergabung Liverpool

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x