JURNAL PALOPO- Agustina Satu Pasabu, nenek berusia 78 tahun harus mengalami perlakuan yang tidak baik dari anak kandungnya sendiri.
Pasalnya nenek yang kini berusia 78 tahun ini, mendapat gugatan dari anak kandungnya setelah menjual sawah miliknya sendiri.
Saat persidangan nenek Agustina didampingi kedua anaknya yang lain, ia menggunakan tongkat dan di papan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 28 April 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Perbatasan Kota Palopo Dijaga Ketat Polisi Tapi Boleh Melintas
Miris memang, namun inilah fakta yang ditemukan di Pengadilan Negeri Belopa. Dimana lansia renta tersebut digugat akibat menjual sebidang tanah.
Sebidang tanah tersebut adalah sawah miliknya sendiri. Namun Nenek Agustina digugat oleh anak kandungnya bernanam Idaeatu Pasuba.
Diketahui Nenek tersebut menjual sawah miliknya seharga Rp60 Juta, untuk membiayai perbaikan rumahnya yang sudah tua, reot dan rusak.
“Laku dengan harga Rp60 Juta, untuk perbaiki rumah saya kasian, supaya layak ditempati hingga saya meninggal dunia nanti,” tutur Agustina, sambil menangis.