Baca Juga: Deretan Takjil yang Miliki Banyak Peminat, Saat Bulan Ramadan 2021 di Kota Palopo
Agustina tidak menduga hal itu bisa terjadi, diseret anak kandungnya sendiri ke meja hijau akibat sebidang tanah yang ia jual.
Bukan hanya menggugat ibu kandung, Idawati juga menggugat adiknya Antonius, selaku orang yang membeli sawah milik Agustina.
Pihak Pengadilan Negeri Belopa, Dr Sufiani, selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Richard dan Wahyu Hidayat, melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai.
“Upaya mediasi dilakukan, Jika kedua pihak sepakat sidang tidak dilanjutkan, namun dalam mediasi tidak ada titik terang (buntu) maka sidang dilanjutkan,” tutur Sulfiai.
Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah 3 Kebiasaan Paling Berbahaya Bagi Kesehatan di Bulan Ramadhan
Sementara itu, pengacara pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi atas perkara tersebut, hingga semua proses selesai.***