Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah

- 1 Mei 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Baznas

JURNAL PALOPO - Zakat adalah bagian dari rukun Islam, di mana dianjurkan kepada mereka orang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menunaikan zakat.

- Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Baca Juga: DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban Kritik Polres Palopo

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

- Hukum dan nilai zakat fitrah

Adapun hukum dari zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat muslim, hidup pada saat bulan ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat yang dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: 7 Tips Mencegah Virus Corona saat Ramadhan dan Lebaran

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x