Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah

- 1 Mei 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Baznas

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa ' 'Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslim.

- Tata cara bayar zakat fitrah

Untuk melakukan zakat fitrah, ini dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah lainnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Bupati Luwu Timur Imbau Warganya Patuhi Aturan

Seperti yang tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah". (HR. Abu Daud).

- Niat zakat fitrah

Ada pun niat yang dibaca ketika membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Palopo: Satu Kasus Baru Bertambah, 54 Orang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah