Baca Juga: Kenali 12 Jenis Tanaman Hias, yang Menjadi Incaran di Bulan Maret 2021
"Sementara tersangka (J) melakukan Perbuatannya sebanyak tujuh kali dari bulan November 2020 sampai Bulan Februari 2021, tersangka (JD) sebanyak satu kali di bulan Desember 2020 dan tersangka (IM) melakukan perbuatanya di bulan Januari 2021," ungkap Andi Sinjaya.
Setelah melakukan pencurian, para tersangka membawa ke Kabupaten Pinrang untuk dijual. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan tidak pidana pencurian sarang burung walet.
Lebih jauh, AKBP. Andi Sinjaya menyebutkan bahwa, keenam tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.
"Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus anak dibawah umur. Namun akan diproses sesuai dengan undang-undang peradilan anak,"jelas AKBP. Andi Sinjaya.
Baca Juga: Modus Pinjam Cas Handphone, Pemuda di Enrekang Nekat Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur
Baca Juga: Simak 4 Tanda Pada Perilaku Anak-anak yang Mengindikasikan Masalah Serius
Baca Juga: 1 dari 4 Orang di Muka Bumi akan Mengalami Gangguan Pendengaran pada Tahun 2050, Ini Penjelasannya
Akibat aksi kejahatan berupa tindak pidana pencurian sarang burung walet, korban HM. Saiful mengalami kerugian ditaksir hingga jutaan rupiah.
Terkait keterlibatan anak dibawah umur, dalam kasus pencurian tersebut, Kapolres Enrekang menghimbau agar para orang tua memberikan edukasi, agar hal serupa tidak terulang lagi.***