JURNALPALOPO- Tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian, sarang burung walet di Kecamatan Enrekang berhasil diringkus aparat Kepolisian Polres Enrekang, Sulawesi Selatan.
Dari tujuh pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet, salah satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, inisial MA (13). Enam lainnya, MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD (25) dan juga IM (27).
Ketujuh pelaku semuanya masing-masing warga kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dan kini telah berstatus tersangka oleh Polres Enrekang.
Baca Juga: Terlalu Sering Digunakan, Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda Setelah 10 Jam Menggunakan Cat Kuku
Baca Juga: Kurangi Mengkonsumsi 11 Makanan ini, Jika Ingin Kulit Tampak Awet Muda
Baca Juga: Tidak Hanya Buahnya, Ini Deretan Manfaat dari Daun Jambu Biji
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, kronologi kejadian bermula pada November 2020 hingga Februari 2021. Mereka nekat memanjat jendela, dan mengambil sarang burung walet.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Industri No. 67, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, milik HM. Saiful.
"Tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban, sementara satu orang lainnya adalah pekerja di sarang walet korban," beber Andi Sinjaya.
Lanjut Kapolres Enrekang, para pelaku ini diringkus Unit Pidum, Unit Resmob bekerjasama dengan personil Polsek Enrekang setelah mendapat laporan pengaduan dari korban HM. Saiful.
Baca Juga: Parijoto Tanaman Liar yang Kini Menjelma Tanaman Hias, Mampu Obati Sariawan dan Diare
Baca Juga: Mengenal Tanaman Herbal Chamomile dan Khasiatnya untuk Pengobatan
Menurut korban, dirinya memeriksa sarang burung walet dan menemukan jendela telah dirusak dan tali nilon, yang digunakan mengikat putus. Setelah diperiksa lebih detail, isinya telah dicuri.
"Para pelaku yang kini berstatus tersangka, diringkus dirumah masing - masing, pada Minggu 22 Februari 2021," ujar AKBP. Andi Sinjaya.
Lebih jauh AKBP. Andi Sinjaya menyebutkan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, dan bukan hanya sekali saja. Tapi telah dilakukan secara berulang-ulang.
"Tersangka (Inisial MH) melakukan perbuatanya sebanyak 15 kali dari bulan November 2020 sampai Bulan februari 2021, (A) sebanyak delapan kali dari bulan November 2020 sampai Bulan februari 2021, tersangka (MR) sebanyak enam kali dari Bulan November 2020 sampai Bulan Desember 2020,"
Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Izinkan Umat Muslim Ibadah Haji 2021, dengan Syarat Ini
Baca Juga: Terkenal Pahit, Tanaman Herbal Daun Pepaya dapat Atasi Demam Berdarah dan Atur Siklus Menstruasi
Baca Juga: Kenali 12 Jenis Tanaman Hias, yang Menjadi Incaran di Bulan Maret 2021
"Sementara tersangka (J) melakukan Perbuatannya sebanyak tujuh kali dari bulan November 2020 sampai Bulan Februari 2021, tersangka (JD) sebanyak satu kali di bulan Desember 2020 dan tersangka (IM) melakukan perbuatanya di bulan Januari 2021," ungkap Andi Sinjaya.
Setelah melakukan pencurian, para tersangka membawa ke Kabupaten Pinrang untuk dijual. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan tidak pidana pencurian sarang burung walet.
Lebih jauh, AKBP. Andi Sinjaya menyebutkan bahwa, keenam tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.
"Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus anak dibawah umur. Namun akan diproses sesuai dengan undang-undang peradilan anak,"jelas AKBP. Andi Sinjaya.
Baca Juga: Modus Pinjam Cas Handphone, Pemuda di Enrekang Nekat Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur
Baca Juga: Simak 4 Tanda Pada Perilaku Anak-anak yang Mengindikasikan Masalah Serius
Baca Juga: 1 dari 4 Orang di Muka Bumi akan Mengalami Gangguan Pendengaran pada Tahun 2050, Ini Penjelasannya
Akibat aksi kejahatan berupa tindak pidana pencurian sarang burung walet, korban HM. Saiful mengalami kerugian ditaksir hingga jutaan rupiah.
Terkait keterlibatan anak dibawah umur, dalam kasus pencurian tersebut, Kapolres Enrekang menghimbau agar para orang tua memberikan edukasi, agar hal serupa tidak terulang lagi.***