Bingung Cara Buat NPWP Via Online, Simak Ulasan Cara Pendaftarannya

- 1 September 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT PELNI (Persero) September 2020

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.

Setelah berkas kelengkapannya siap, anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, anda dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

Baca Juga: Pandemi Membawa Keuntungan bagi Zoom, Diprediksi Penjualan akan Terus Naik

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x