JURNALPALOPO.COM- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak.
Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Lantas bagaiman jika anda belum memiliki pekerjaan? Anda tetap bisa melakukan pengajuan pengurusan NPWP secara online, karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Chelsea Sepakati Biaya Tranfer Kai Harvertz, Selangkah Lagi Berseragam The Blues
Dilansir dari JurnalPalopo dari cermati.com, adapun syarat membuat NPWP pribadi diantaranya:
1. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Beberapa Jenis Pelanggan, Ini Rinciannya