2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (WNI).
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: PLN Masih Berikan Subsidi Listrik bagi Warga, Ini Cara Mendapatkannya via WA dan Website
3. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu NPWP suami