Bingung Cara Buat NPWP Via Online, Simak Ulasan Cara Pendaftarannya

- 1 September 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.

Baca Juga: Tak Perlu Sulam Bibir, Beberapa Cara ini Bisa Membuat Bibir Merah Alami

Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:

- Formulir Registrasi Wajib Pajak

- Surat Keterangan Terdaftar Sementara

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x