JURNALPALOPO.COM - Arah kebijakan Pemerintah Kota Palopo terhadap Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selaras dengan salah satu dari lima tujuan pembangunan daerah dalam RPJMD 2018-2023.
Salah satu dari lima tujuan tersebut disampaikan Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB) yaitu pembangunan daerah dengan terwujudnya kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat.
"Yang pastinya hal tersebut meliputi Dimensi Pendidikan, Kesehatan dan Dimensi Kesejahteraan sosial", ujar RMB dengan sapaan akrabnya saat menjadi pemateri, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: PT Jasa Tirta Energi Butuh Karyawan di Bidang Akuntan dan Teknik Sipil
Baca Juga: Bentuk Tim 5, Para Tokoh dan Pemangku Adat Sepakat Akhiri Dualisme di Kedatuan Luwu
Baca Juga: Gunakan Teknik 4,7,8 agar Tidur Cepat dan Berkualitas
Ditambahkan RMB, adapun beberapa kebijakan Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung P4GN diantaranya mendukung upaya pencegahan dan deteksi dini potensi penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu, mendorong keterlibatan dan peran masyarakat dan pemberantasan narkoba serta menguatkan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Olehnya kebijakan Pemkot Palopo terhadap program P4GN diselaraskan dengan sejumlah strategi dan arah kebijakan Pemerintah Kota Palopo sampai dengan 2023", tutur RMB.