Tidak Memiliki Izin, Gubernur Sulsel : Tambang di Siguntu itu Ilegal

- 28 Agustus 2020, 15:36 WIB
Gubernur Sulsel saat mengunjungi pengungsi banjir bandang luwu utara
Gubernur Sulsel saat mengunjungi pengungsi banjir bandang luwu utara /instagram/@Prof. Nurdin Abdullah

JURNALPALOPO.COM - Setelah peristiwa bencana banjir bandang Luwu Utara pada 13 Juli 2020 lalu yang diduga akibat adanya pembukaan lahan di bagian hulu, masyarakat Luwu Raya jadi was-was.

Tak terkecuali di Kota Palopo yang pada beberapa pekan lalu ditemukan tambang ilegal di daerah Siguntu. Tambang tersebut merupakan tambang emas yang diperkirakan telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.

Penemuan tambang emas ilegal tersebut kini menjadi sorotan masyarakat dan mendapat perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Tembus 10 Besar, Elektabilitas Giring Ghanesa Kalahkan Puan Maharani dan Mahfud MD

Baca Juga: Kembali Terjadi Kasus Kerja Paksa yang Dialami 4 ABK Indonesia di Kapal Ikan Tiongkok

Secara tegas, Nurdin Abdullah meyatakan aktivitas penambangan emas di kawasan Siguntu tersebut ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela rapat paripurna DPRD Sulsel Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulsel dengan DPRD Provinsi Sulsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Sulsel pada Kamis malam 27 Agustus 2020.

“Itu ilegal, tidak ada juga izinnya. Makanya, aparat Kehutanan harus turun. Petugas sudah di sana,” sebutnya.

Sebelumnya, Irwan Hamid yang juga anggota DPRD Sulsel dari Dapil Luwu Raya,  mengatakan pihaknya akan melapork ke Gubernur Sulsel dan Polda Sulsel terkait aktivitas penambangan di Siguntu.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x