Kembali Terjadi Kasus Kerja Paksa yang Dialami 4 ABK Indonesia di Kapal Ikan Tiongkok

- 27 Agustus 2020, 21:44 WIB
kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang menjadi tkp penyiksaan ABK Indonesia.
kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang menjadi tkp penyiksaan ABK Indonesia. /Polda Kepri

JURNALPALOPO.COM - Kapal ikan Tiongkok kembali melakukan kerja paksa terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Hal ini baru diketahui setelah rekaman video dari keempat korban kerja paksa tersebut viral di media sosial. Keempatnya mengaku dipaksa bekerja lebih dari 20 jam sehari dan tidak mendapat makan kalau tidak bekerja.

Dalam video tersebut, mereka mengatakan sering disiksa dan tidak akan memerima gaji yang telah dijanjikan.

Baca Juga: Pemkot Palopo Ikuti Rakor Terkait Penanganan Covid-19, Menkopolhukam : Kita Diambang Resesi Ekonomi

Keempat ABK asal Indonesia yang menjadi korban kerja paksa itu diketahui dikontrak untuk bekerja dua tahun, terhitung dari 6 November 2019 hingga 6 November 2021. Jika berdasarkan kontrak, mereka seharusnya menerima gaji $300 per bulan atau sekitar Rp4 juta per bulan.

Moh. Abdi Suhufan selaku Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, pada Rabu 26 agustus 2020 mengatakan pihaknya memang sudah menerima informasi mengenai kasus terbaru kerja paksa dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh warga Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan Tiongkok.

Dilansir dari VOA Indonesia, dia menambahkan, pihaknya masih memverifikasi karena informasi yang diterima masih terbatas, apakah informasi itu memang ditulis sendiri oleh korban ataukah ada temannya yang mengarahkannya.

Menurut Abdi, dalam kasus terbaru kerja paksa di kapal ikan China, ada empat orang Indonesia menjadi korban.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dunia Butuh Rp. 117.600 Triliun Untuk Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: VOA Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x