JURNALPALOPO.COM - Pengumuman hengkangnya TikTok dari pasar hongkong disampaikan petinggi ByteDance.
Perusahaan yang menaungi TikTok berbasis di Tiongkok mengumukan hal tersebut karena adanya undang-undang yang membatasi kebebasan online.
Aplikasi video pendek milik Tiongkok ini akan keluar dari pasar Hong Kong dalam beberapa hari.
Baca Juga: Presiden Brasil Jair Bolsonaro Kini Divonis Positif Covid-19, Menambah Kasus Covid-19 di Brasil
"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok dikutip dari Reuters.
UU Keamanan Nasional di Hongkong membuat sejumlah perusahaan teknologi berhenti beroperasi.
Melalui CEO TikTok, Kevin Mayer mengatakan pihaknya tidak akan membagi data pengguna kepada pemerintah Tiongkok.
TikTok juga menyebutkan aplikasinya tidak memenuhi permintaan dari pemerintah Tiongkok untuk menyensor konten atau mengakses data pengguna.
Baca Juga: Pesawat Bomber B-52 AS Panaskan Situasi di Laut China Selatan