Bingung Cara Buat NPWP Via Online, Simak Ulasan Cara Pendaftarannya

- 1 September 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: 5 Desainer Ternama Indonesia yang dikenal Dunia

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x