Kedudukan Menikah Siri dan Ketentuan yang Harus Diketahui Wanita, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 11 Agustus 2021, 10:45 WIB
Penjelasan tentang perceraian hasil menikah siri menurut Buya Yahya
Penjelasan tentang perceraian hasil menikah siri menurut Buya Yahya /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Fenomena menikah siri memang sudah banyak dilakukan, bahkan sekelas selebriti pernah melakukan nikah siri. 

Menikah siri bisa dikatakan merupakan pernikahan yang sah di mata agama, namun tidak secara hukum, sehingga untuk proses perceraiannya juga bisa lebih mudah. 

Lalu bagaimana dengan wanita yang menikah siri tetapi belum diceraikan oleh suaminya, apakah pernikahannya tetap sah atau sebaliknya? 

Baca Juga: Lima Golongan yang Jasad Tidak Akan Membusuk, Meski Telah Dikubur Bertahun

Melalui YouTube Al-Bahjah TV Ustad Buya Yahya menjelaskan permasalahan tersebut dalam pandangan islam. 

Selama wanita belum mendapatkan keputusan cerai dari pengadilan dan suami, maka ia masih merupakan seorang istri dari suaminya yang pertama. 

Maka jika ia menikah selagi belum ada keputusan cerai, pernikahan tersebut tidak sah meski hanya menikah siri atau merupakan sebuah zina yang dilakukan oleh seorang istri kepada lelaki lain. 

Wanita seperti ini menurut Ustad Buya Yahya sangat wajar untuk diceraikan karena tidak ada lagi ketakutan dalam dirinya untuk melakukan zina, meskipun dengan tegas mengatakan itu adalah suami barunya. 

Baca Juga: Bolehkah Berdagang Pakai Penglaris, Simak Penjelasan Buya Yahya dalam Pandangan Islam

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x