Penting juga diketahui oleh seorang wanita, jika ada laki-laki yang mengajak untuk menikah siri Anda terlebih dahulu mengetahui tiga hal tentang nikah siri tersebut, antara lain,
1. Ketika memutuskan menikah siri, maka seorang wanita harus siap menjalani rumah tangga tanpa memiliki buku dari kantor Urusan Agama, meski pernikahan ini sejatinya tetap sah dimata agama.
Namun apakah Anda ingin dinikahi tanpa adanya buku nikah?
2. Anak yang lahir dari hasil pernikahan siri secara hukum, hanya akan berhubungan dengan ibu dan juga keluarga ibunya.
Baca Juga: 5 Jenis Mimpi Pertanda Jodoh Akan Tiba, Nomor 5 Cukup Seram
Selain itu anak dari hasil pernikahan siri tidak memiliki kuasa atas haknya sebagai anak maupun nafkah.
Untuk akte kelahiran sendiri nama sang ayah juga tidak dituliskan melainkan hanya nama ibu sebagai tanda bahwa ia merupakan anak dari hasil pernikahan siri. Apakah Anda ingin hidup Anda kelak seperti ini?
3. Seorang wanita yang menikah siri tidak bisa melakukan gugatan cerai, karena secara agama Anda tetaplah merupakan istri dari suami siri Anda.
Berbeda halnya dengan suami ia akan bisa meninggalkan Anda kapan saja dengan hanya sebuah kalimat cerai.
Baca Juga: Doa Anti Galau dan Utang Piutang dari Ustad Adi Hidayat, Amalkan Agar Hidup Tentram