Bolehkah Berdagang Pakai Penglaris, Simak Penjelasan Buya Yahya dalam Pandangan Islam

- 11 Agustus 2021, 09:01 WIB
Hukum berdagang dengan penglaris, ini penjelasan Buya Yahya
Hukum berdagang dengan penglaris, ini penjelasan Buya Yahya /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Banyak cara yang dilakukan seseorang untuk menyambung hidup salah satunya dengan berdagang.

Berdagang merupakan salah satu bentuk muamalah yang menjadi sunnah. Namun bagaimana jika pakai penglaris? Simak penjelasan Buya Yahya. 

Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya, juga berdagang dengan penuh kejujuran. Tanpa embel- embel lain, apalagi penglaris. 

Baca Juga: 5 Jenis Mimpi Pertanda Jodoh Akan Tiba, Nomor 5 Cukup Seram

Saat ini, berdagang menjadi lebih mudah dengan sistem online.

Pedagang hanya mengatur foto dan harga lalu mengunggahnya ke sosial media atau layanan jual beli online.

Meski begitu, seorang pedagang mungkin akan mengalami kemerosotan dalam usahanya, entah itu karena jumlah omzet atau jumlah pembeli yang menurun drastis.

Menyiasati hal tersebut, banyak pedagang yang menggunakan penglaris agar dagangan yang dijual menjadi laris dan pembeli tidak habis-habis.

Baca Juga: Doa Anti Galau dan Utang Piutang dari Ustad Adi Hidayat, Amalkan Agar Hidup Tentram

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x