Hukum, Bacaan Sujud Sahwi dan Kapan Dilakukan dalam Shalat

- 16 April 2021, 11:45 WIB
Hukum, Bacaan Sujud Sahwi dan Kapan Dilakukan dalam Shalat
Hukum, Bacaan Sujud Sahwi dan Kapan Dilakukan dalam Shalat /Purwakawebid / Pixabay/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Anda tentu sudah mengetahui beberapa jenis sujud, salah satunya adalah sujud sahwi. Lalu kapan ini dilakukan dan apa bacaannya. 

Sujud sahwi (سجود السهو‎) adalah bagian ibadah yang dilakukan dalam shalat. Sujud Sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang tengah melakukan sholat, lantaran melakukan kesalahan, yang diakibatkan karena lupa. 

Adapun penyebab dilakukannya Sujud sahwi yaitu ada tiga. Pertama, menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan dalam keadaan ragu-ragu (asy-syak) di dalam Salat atau melupakan sesuatu dalam shalat. 

Baca Juga: Hukum Melalukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, dan Denda yang Dikenakan

Baca Juga: Syarat, Cara dan Link eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengecek Penerima BPUM 2021

Baca Juga: 4 Model Soal yang Biasa Muncul Pada Tes SBMPTN dan Cara Menjawabnya

Hukum sujud sahwi adalah sunah, atau bukan wajib. Karenanya, Anda tak perlu risau akan kesahihan salat tanpa sujud sahwi.

Adapun tata cara pelaksanaan sujud sahwi yaitu dilakukan dilakukan dua kali namun terpisah dengan duduk sebentar, membaca takbir ketika sujud atau bangun dari sujud, dan untuk caranya sama dengan sujud pada umumnya ketika melakukan sholat. 

Adapun bacaan dari sujud sahwi sendiri yaitu, 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah