Hukum Melalukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, dan Denda yang Dikenakan

- 16 April 2021, 10:03 WIB
Hukum Melalukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, dan Denda yang Dikenakan
Hukum Melalukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, dan Denda yang Dikenakan /Pixabay/Free-Photos/

JURNAL PALOPO- Meski berhubungan suami istri di bulan Ramadhan tetap di bolehkan, namun ada beberapa hukum yang perlu di perhatikan.

Hubungan suami istri merupakan kebutuhan biologis yang harus di penuhi, dan sebagai seorang istri sudah seharusnya mengabulkan ketika suami meminta hal tersebut. 

Bila dibulan-bulan lain, hubungan ini bisa di lakukan kapan saja. Namun berbeda ketika Ramadhan tiba. Ada waktu tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan hubungan biologis ini.

Baca Juga: Syarat, Cara dan Link eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengecek Penerima BPUM 2021

Baca Juga: 4 Model Soal yang Biasa Muncul Pada Tes SBMPTN dan Cara Menjawabnya

Baca Juga: 1 Rumah Ludes Dilalap Api di Perumahan Libukang, Diduga Berasal Dari Api Rokok

Lalu kapan waktu terbaik untuk melakukannya, dan apa hukum melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan? Berikut ini penjelasannya untuk Anda. 

Ramadhan bukan hanya bulan untuk menahan lapar dan haus, tetapi Ramadhan mengajarkan seorang umat muslim untuk mampu menahan segala sesuatu mulai dari marah, menceritakan kejelekan orang lain, hingga hawa nafsu.

Namun untuk nafsu sendiri biasa akan sulit untuk ditahan, utamanya orang yang baru saja melangsungkan pernikahan. Namun itulah ujian kecil yang Allah SWT berikan, untuk mengetahui seberapa sabar Anda dalam menghadapi segala sesuatu. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x