JURNAL PALOPO- Mengorek telinga atau hidung, sepertinya merupakan aktivitas yang kadang tidak disadari. Namun terkadang mengorek telinga atau hidung, sering dikaitkan dengan batalnya puasa.
Saat berpuasa, ada banyak larangan yang harus di hindari, namun beberapa larangan tersebut justru tak masuk akal hingga akhirnya masuk ke dalam kategori mitos.
Mitos hingga saat ini masih terus berkembang, di tengah lingkungan masyarakat padahal mitos termasuk dalam perbuatan musyrik, karena mempercayai sesuatu yang tidak di jelaskan dalam hadist dan Alquran.
Baca Juga: Hati-hati Konsumsi Buah, Inilah Manfaat dan Bahaya Buah-buahan Kering di Bulan Ramadhan
Baca Juga: Udin Tukang Ojek Tewas Ditembak Mati KKB, saat Perjalanan Pulang Antar Penumpang
Baca Juga: Wanita Asal Bulukumba Dilamar dengan Dua Keping Bitcoin Senilai 1,8 Miliar
Salah satu mitos yang mungkin sedikit nyeleneh adalah, mengorek telinga atau hidung ketika berpuasa, yang dianggap dapat membatalkan puasa. Lantas apa hukum mengorek telinga?
Mengorek telinga atau hidung saat berpuasa sama sekali tidak membatalkan puasa (mitos), tapi jika menggunakannya dengan cairan dan masuk hingga ke tenggorokan tentu saja ini akan membatalkan.
Hal ini juga di jelaskan Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar, yaitu