Langkah selanjutnya dari pemerintah untuk mendorong UMKM yaitu menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen.
Upaya berikutnya yaitu pemerintah menetapkan skema KUR super mikro dengan menyasar pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.***