Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Luncurkan Berbagai Kebijakan Untuk UMKM

- 14 Desember 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi UMKM./
Ilustrasi UMKM./ /Oky Lukmansyah//ANTARA FOTO

JURNALPALOPO - Akibat adanya pandemi Covid-19, banyak sektor yang terkena dampak mengerikan.

Tidak hanya di sektor ekonomi, kesehatan dan pendidikan juga paling terdampak oleh adanya pandemi Covid-19 ini.

Untuk sektor ekonomi sendiri sangat terasa dengan menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat hingga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Samarkan Penuaan Dini pada Mata dengan Tips dan Trik Berikut, Tonjolkan Alis Anda

Baca Juga: Sosok Sombong, Ini Sifat Kepribadian Orang Yang Namanya Dimulai Dengan Huruf N

Menurunnya pendapatan berbanding terbalik dengan semakin meningkatnnya harga barang kebutuhan pokok.

Ini dikarenakan banyaknya pekerja UKM atau karyawan swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga produktivitas juga ikut menurun.

Beberapa langkah luar biasa ditempuh pemerintah dengan berbagai kebijakan strategis yang diharapkan dapat menanggulangi dampak kelesuan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

PEN bertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat agar kondisi perekonomian bangsa kembali bergairah seperti pada sektor industri dan perdagangan yang mengalami kelesuan.

Baca Juga: Cara Anda Menggambar Spiral akan Pecahkan Teka-teki Kepribadian dan Karakter Anda Sendiri

Baca Juga: Ingin Mengasah Intelektual Anda! Coba Tips dan Trik Berikut, Latih Tingkat Kesadaran

PEN juga menjadi salah satu upaya mendorong pelaku usaha utamanya kelangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat meningkatkan produktivitasnya.

Peningkatan nantinya diharap dapat memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp123,46 triiliun untuk memulihkan UMKM di masa pandemi, dengan total biaya penanganan Covid-19 Rp695,20 triliun.

Kebijakan pemerintah lainnya adalah relaksasi kebijakan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi juga sudah dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Kekuatan Tersembunyi Anda Dalam Sosok Gambar ini

Baca Juga: Bagaimana Sidik Jari Membentuk Kepribadian Anda? Begini Penjelasannya

Tidak sampai disitu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR dari 6 persen selama 3 bulan dan 3 persen selama 3 bulan, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan kemampuan UMKM terhadap akses pembiayaan.

Langkah selanjutnya dari pemerintah untuk mendorong UMKM yaitu menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen.

Upaya berikutnya yaitu pemerintah menetapkan skema KUR super mikro dengan menyasar pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x