JURNAL PALOPO- Kotoran hewan hampir dapat ditemukan di semua tempat. Populasinya yang banyak berimbas pada kotoran yang bertebaran.
Ada kalanya kotoran ini kemudian terinjak oleh seseorang yang sudah wudhu dan akan shalat. Lantas batalkah wudhu orang tersebut?
Dalam video yang diunggah oleh akun Youtube LH Lentera Hati, Ustad Adi Hidayat atau UAH menjawab pertanyaan ini.
Baca Juga: Berwudhu dari Air Ember yang Terkena Percikan Wudhu, Bolehkah? Ini Jawaban Buya Yahya
Dalam video tersebut UAH memulai penjelasannya dengan membacakan satu pertanyaan jamaahnya.
Pertanyaan tersebut tentang menginjak tanah telanjang kaki dalam keadaan sudah berwudhu.
"Tidak. Tidak. Telanjang kaki itu maksudnya tidak pakai alas, gitu kan? Tidak pakai sendal, tidak pakai sepatu. Tidak. Tidak batal," jawab UAH yang dikutip Jurnal Palopo dari kanal Lentera Hati.
Alasannya adalah karena tanah itu suci, sifatnya bersih, sepanjang tidak ada najis.
Baca Juga: Lap Air Wudhu dengan Handuk setelah Berwudhu, Bolehkah? Ini Jawaban UAH
Jadi, sah hukumnya bagi seseorang yang telah berwudhu untuk menginjak tanah.
Lalu, bagaimana jika yang terinjak adalah kotoran hewan? Jawabannya tetap tidak batal.
"Misal ada kotoran kucing keinjak. Anda sedang berwudhu. Itu nggak batal," tegas UAH.
Yang perlu dilakukan setelahnya adalah membersihkan najis yang melekat di kaki dengan mencucinya. Pastikan najis itu hilang.
Baca Juga: Hukum Wudhu di Toilet, Boleh atau Tidak? Habib Novel Alaydrus Bilang Begini
Cara memastikannya adalah melalui tiga hal. Pertama, hilang warnanya. Tentu poin pertama ini mudah untuk dilakukan, yakni hanya dengan melihatnya dengan mata.
Yang kedua adalah hilang baunya. Ini dilakukan dengan mencium tempat di mana kotoran tadi terinjak.
Terakhir, hilang rasanya. Untuk poin terakhir ini, kita tidak perlu memastikan dengan lidah. Cukup dengan memutuskannya dengan prasangka kita yang paling kuat.***