JURNAL PALOPO- Semua orang pasti pernah menjadi makmum masbuk. Terlebih ketika mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Yang sering menjadi pertanyaan, apa batasan seorang makmum dapat dikatakan masbuk?
Dikutip Jurnal Palopo melalui unggahan di kanal Youtube MataHati Islami, Syekh Ali Jaber memaparkan bagaimana cara masbuk ketika shalat berjamaah.
Baca Juga: Membaca Al-Qur'an bagi Wanita yang Sedang Haid, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Syekh Ali Jaber memulai penjelasannya dengan menyampaikan batasan kapan makmum disebut masbuk. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini.
Sebagian ulama beranggapan ketika sesorang makmum terlambat mengikuti bacaan Al-Fatihah imam, maka dia sudah termasuk masbuk.
Tapi yang jauh lebih jelas menurut hadist Rasulullah SAW, terlambat mengikuti rukuklah batasnya. Jadi, ketika makmum datang dan imam sudah i'tidal, maka dia terhitung masbuk.
Satu hal yang menjadi catatan, ketika menjadi masbuk, makmum tidak boleh mengejar imam.
Baca Juga: Khalid Basalamah Ungkap 1 Doa, Agar Hutang Lunas meski Memenuhi Langit