JURNAL PALOPO - Membaca Al-Qur'an adalah satu-satunya amalan yang nilai pahalanya dihitung berdasarkan huruf yang dibaca.
Selain itu, membaca Al-Qur'an memberikan efek positif bagi siapa saja yang membacanya.
Lantas bagaimana dengan wanita yang sedang haid dan ingin membaca Al-Qur'an, apakah itu diperbolehkan?
Baca Juga: Minum Air Kelapa Picu Penyakit Jantung hingga Kematian, Ini Ulasan Lengkapnya
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya buka suara. Dia menjelaskan bahwa tiap ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait boleh atau tidak seseorang yang haid membaca Al-Qur'an.
Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, wanita yang haid tidak boleh menyentuh Al-Qur'an.
"Kalau Anda memegang mushaf dalam keadaan haid, haram hukumnya," ucap Buya Yahya yang dikutip Jurnal Palopo dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Terkait masalah membaca Al-Qur'an dalam keadaan haid, menurut Buya Yahya, mahzab Syafii, Hambali dan Hanafi tidak diperkenankan, hukumnya haram.
Baca Juga: Hukum Membangun WC Menghadap atau Membelakangi Kiblat, Ini Penjelasan Buya Yahya