Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Agustus 2021, 07:12 WIB
Hukum menikah tanpa restu orang tua, menurut Buya Yahya
Hukum menikah tanpa restu orang tua, menurut Buya Yahya /Al- Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Tanpa disadari seorang anak biasanya memilih jalan sendiri untuk masa depannya hingga menikah diam-diam. Seperti apa hukum dalam islam, Buya Yahya beri pandangan. 

Menikah merupakan salah satu ibadah terlama yang dilakukan oleh seorang muslim. Namun tak dapat dipungkiri sebagian anak akan memilih menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya. 

Hal ini biasanya terjadi, ketika seorang anak tidak mendapatkan restu dari orang tuanya, sehingga jalan satu-satunya untuk tetap bisa bersama orang yang dicintai adalah menikah secara diam-diam. 

Baca Juga: Apakah Wajib Membaca Doa Qunut Jika Tidak Hafal saat Sholat Subuh? Begini Kata Buya Yahya

Hal ini tentu terkadang membuat orang tua merasa kecewa, hingga tak jarang memutuskan hubungan kepada anaknya, yang menurutnya telah memilih jalan salah. 

Lalu apakah hal yang dilakukan orang tua sudah tepat, bagaimana sikap seharusnya orang tua jika anaknya menikah diam-diam? 

Berikut ini penjelasan dari Ustad Buya Yahya lewat YouTube Al-Bahjah TV. 

Pertama yang harus dipahami oleh orang tua adalah, mungkin saja anaknya pernah mengatakan tentang pernikahan tapi tidak di pedulikan. 

Baca Juga: Darah Jerawat yang Meletus, Najis? Cek Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah