JURNAL PALOPO- Saat bernazar tentu sebagian orang akan mengucapkan isi dari nazar, yang telah diniatkan.
Lalu apakah mengucapkan nazar secara langsung diperbolehkan dalam islam? Ustad Buya Yahya, memenrikan penjelasan gamblang tentang hal itu.
Ketika seseorang melakukan sesuatu yang penting untuk bisa mendapatkan hal baik, atau berita baik, tak jarang mereka akan mulai mengucapkan nazar.
Baca Juga: Ustad Khalid Basalamah Ungkap Fakta Mencengangkan Tentang Zombie, Simak Ulasan Lengkapnya
Terkadang Nazar tersebut berupa puasa selama beberapa hari, atau mungkin melakukan sebuah hajatan dengan mengundang anak Yatim Piatu.
Tapi terlepas dari cara untuk melaksanakan nazar, muncul pertanyaan apakah bisa dikatakan atau diucapkann secara langsung, hingga di dengarkan orang lain.
Berikut ini penjelasan dari Ustad Buya Yahya tentang Nazar yang boleh diucapkan atau tidak melalui YouTube Al-Bahjah TV.
Nazar boleh diucapkan lewat mulut, tetapi yang perlu di perhatikan adalah apakah nazar tersebut untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Segera Bertaubat, Ini 5 Tanda Seseorang adalah Pelakor Menurut dr. Aisah Dahlan