JURNAL PALOPO- Ketika suami meninggal, tentu akan timbul pertanyaan siapa yang harus menjadi ahli waris, apakah, anak, istri, atau orang tuanya?
Tak ada yang bisa lari dari kematian, semuanya akan mengalami, ini hanya soal waktu. Bahkan termasuk suami tangguh sekalipun meninggal.
Namun, ketika suami harus meninggal terlebih dahulu dengan meninggalkan berbagai harta, tentu akan timbul pertanyaan, warisan suami milik siapa? Buya Yahya akan mengurai jawaban lengkapnya.
Baca Juga: Telat Bangun dan Shalat Subuh di Pagi Hari, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Bagi sebagian orang tentu akan menjawab yang berhak menerima harta warisannya adalah anak dan istri yang ia tinggalkan, tapi apakah ini sesuai dengan syariat islam?
Serta bagaimana jika suami yang telah meninggal tersebut belum memiliki keturunan?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang permasalahan tersebut, melalui YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam kajiannya Ustad Buya Yahya menjelaskan bahwa pernikahan adalah suatu hajad baik, karena dapat menghindarkan dari zina.
Baca Juga: Keputihan Keluar saat Sholat, Batalkah? Ini Jawaban Buya Yahya