Namun, ketika suami meninggal dan belum memiliki anak, maka harta warisan yang ia tinggalkan harusnya dibagi kepada istri dan orang tuanya.
Dimana istri yang belum memiliki anak, akan mendapatkan seperempat dari harta warisan mendiang suaminya.
Kemudian sisanya dibagikan kepada orang tua jika masih ada, serta saudara laki-lakinya. Namun yang perlu diperhatikan adalah pembagiannya harus adil dan tidak menimbulkan perselisihan diantara istri dan keluarga suami.
Berbeda halnya ketika memiliki anak maka, harta warisan akan diberikan kepada anaknya, sebagai tanggung jawab seorang ayah kepada darah dagingnya meskipun ia telah meninggal.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Hadapi Brenford, Arsenal Tampil di Laga Perdana tanpa Pilar Penting
Dari pada harus berselisih paham masalah harta, ada baiknya untuk bersama-sama mendoakan keselamatan orang yang telah meninggal, agar kuburannya selalu diterangi oleh cahaya dari Allah SWT.***