Suami Meninggal Dunia, Harta Warisan Milik Istri atau Anak?

- 13 Agustus 2021, 21:40 WIB
Penjelasan Buya Yahya tentang warisan
Penjelasan Buya Yahya tentang warisan /Tangkap Layar @Al-Bahjah TV/

Namun, ketika suami meninggal dan belum memiliki anak, maka harta warisan yang ia tinggalkan harusnya dibagi kepada istri dan orang tuanya. 

Dimana istri yang belum memiliki anak, akan mendapatkan seperempat dari harta warisan mendiang suaminya. 

Kemudian sisanya dibagikan kepada orang tua jika masih ada, serta saudara laki-lakinya. Namun yang perlu diperhatikan adalah pembagiannya harus adil dan tidak menimbulkan perselisihan diantara istri dan keluarga suami. 

Berbeda halnya ketika memiliki anak maka, harta warisan akan diberikan kepada anaknya, sebagai tanggung jawab seorang ayah kepada darah dagingnya meskipun ia telah meninggal. 

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Hadapi Brenford, Arsenal Tampil di Laga Perdana tanpa Pilar Penting

Dari pada harus berselisih paham masalah harta, ada baiknya untuk bersama-sama mendoakan keselamatan orang yang telah meninggal, agar kuburannya selalu diterangi oleh cahaya dari Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x