JURNAL PALOPO - Usai berwudhu terkadang Kita menemukan banyak air yang menetes dari kepala, tangan dan bagian lain yang terkena air wudhu.
Melihat hal tersebut sontak mungkin Anda akan mengeringkan bagian yang basah tadi dengan kain atau handuk. Bolehkah hal tersebut dilakukan?
Ustad Adi Hidayat atau UAH memberikan penjelasan terkait mengelap atau mengeringkan air wudhu, dengan handuk yang dikutip Jurnal Palopo dari kanal Youtube LH Lentera Hati.
Baca Juga: Apakah Boleh Menahan Kentut Saat Sholat? Buya Yahya Bilang Begini
Menurutnya tidak ada dalil yang menjelaskan terkait boleh tidaknya seseorang mengelap air wudhu dengan handuk atau tidak.
"Tidak ditemukan (dalil) sampai saat ini, saya pribadi dan ada beberapa keterangan ulama menyampaikan demikian yang senada, keterangan langsung yang menyatakan apakah boleh dilap atau tidak, kecuali memang ada dalil-dalil yang tersambung baik dari sahabat maupun Nabi saw.," ungkap UAH.
Meski begitu UAH memberikan penjelasan melalui riwayat sahabat Nabi Utsman bin Affan yang minta mindil, semacam handuk, untuk mengelap sesaat setelah berwudhu.
Ada juga dalam kondisi tertentu kata UAH, Nabi saw. setelah mandi besar diberikan mindil, Nabi pada masa itu menolak dan memilih menggunakan tangannya merapikan bagian air.
Baca Juga: Hukum Wudhu di Toilet, Boleh atau Tidak? Habib Novel Alaydrus Bilang Begini