Jangan Sampai Terlewatkan! Begini Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

- 20 Oktober 2020, 08:00 WIB
ilustrasi bantuan kuota.
ilustrasi bantuan kuota. /unsplash/Brett Jordan

Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, dikutip Jurnal Palopo dari Semarangku.com:

1. Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

- Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

- Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x