Jangan Sampai Terlewatkan! Begini Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

- 20 Oktober 2020, 08:00 WIB
ilustrasi bantuan kuota.
ilustrasi bantuan kuota. /unsplash/Brett Jordan

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internetgratisyang diinput.

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuotainternet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

2. Syarat untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

- Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing

- Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

3. Syarat untuk Mahasiswa atau Dosen

- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x