JURNALPALOPO.COM - Per tanggal 24 Juli 2020, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor : 443.2 / 4599 / Disdik.
Dalam surat edaran tertulis tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA / SMK / MA, SMP / Mts Sederajat, SD / MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.
Dan berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen
Baca Juga: Tahu Arti Fakboy, Badboy, Good boy? Berikut Istilah untuk Pria yang banyak Disebut Netizen
Baca Juga: RM Siap Beri Kejutan Lewat Pesannya, Link Live Streaming Konser BTS Tokopedia
Serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Nurdin Abdullah menyampaikan beberapa hal diantaranya:
- Perpanjangan masa kuliah / belajar dirumah dan juga tidak boleh berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 27 Juli 2020 sampai tanggal 8 Agustus 2020.
- Selain itu, proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Luwu Raya 28 Juli 2020
Baca Juga: Gibran Bingung dengan Tudingan Netizel soal Dinasti Politik
Baca Juga: Syarat, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
- Kemudian kepada Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dari lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal dirumah.