Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah, Pegawai Swasta Diringkus Polsek Wara

- 2 Juli 2020, 13:45 WIB
Pelaku penggelapan uang senilai Rp. 78.692.295./ Polsek Wara Utara.
Pelaku penggelapan uang senilai Rp. 78.692.295./ Polsek Wara Utara. /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Unit Reskrim Polsek Wara Utara, Polres Palopo, meringkus seorang karyawan swasta, lantaran melakukan penggelapan uang senilai Rp. 78.692.295, sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (01/02/20) sore. 

Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan Pelaku di bekuk personil Lantara telah melakukan penggelapan uang milik Perusahaan PT. Cipta Niaga Semesta Kota Palopo 

"Pelaku menggelapkan uang perusahan sebanyak Rp. 78.692.295,"kata Edi Sulistiono saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Peringati HUT ke-18 Kota Palopo, Usung Tema 'Palopo New Spirit'

Baca Juga: 30 Personil Polres Palopo dan 1 orang PNS Naik Pangkat Saat Peringatan Hari Bhayangkara ke- 74

Baca Juga: Mengulik Kisah Dibalik Pedasnya Bakso Khas Dapur Umsy Palopo

Baca Juga: PMII Palopo: Anggota DPRD lemah, Tak Mampu Hadirkan Kepala Dinas

Penangkapan terhadap pelaku RW (37) atas laporan polisi: LPB/33/VII/2020/Sek Waru, tanggal 01 Juli. 

" Setelah dilakukan penyelidikan, personil unit Reskrim Polsek Wara Utara langsung melakukan penangkapan,"pungkas Edi. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x