Dua Warga Palopo Ditangkap Akibat Narkotika, Satu Masih DPO

- 1 Juli 2020, 13:05 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. /Polres Palopo.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. /Polres Palopo. /Naswandi /

JURNALPALOPO.com- Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali dilakukan Satres Narkoba Polres Palopo, pukul 14.30 wita, Rabu (30/06/20). 

Kedua pelaku adalah Robi Bin Arifin (24) dan Basri (26). Keduanya terjaring dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin. 

"Terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi tentang akan dilakukannya transaksi sabu di jalan Peda-Peda, Kelurahan Pontap, Wara Timur," tutur AKP Zainuddin.

Baca Juga: Nikita Willy Ternyata Telah Dilamar Kekasihnya Anak Bos Blue Bird

Setelah dibekuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 1 sachet plastik kristal bening diduga sabu dengan berat 9,60 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 100.000.

"Keterangan pelaku sabu tersebut diperoleh dari Basri yang tinggal di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, dengan harga Rp. 400.000,"tutur Zainuddin.

Pengembangan kemudian dilakukan dan petugas berhasil membekuk pelaku. Saat digeledah ditemukan 6 sachet plastik berisi sabu dengan berat 3,22 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 3.750.000.

"Pelaku mengaku membeli barang tersebut dari lelaki AB (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,"kata AKP. Zainuddin.

Baca Juga: Pacet SWG Palopo Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Luwu Raya

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x