Dua Warga Palopo Ditangkap Akibat Narkotika, Satu Masih DPO

- 1 Juli 2020, 13:05 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. /Polres Palopo.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. /Polres Palopo. /Naswandi /

"Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"ucapnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x