Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Desak Polda Sulsel, Gelar Perkara Pengrusakan Lapak Pedagang PNP

- 28 Juli 2021, 21:29 WIB
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan  Andi Surya CL desak Polda Sulsel lakukan gelar perkara
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Andi Surya CL desak Polda Sulsel lakukan gelar perkara /Jurnal Palopo / Wandi

"Ini secepatnya harus segera digelar pekara," tegas Andi Surya CL. 

Andi Surya CL juga menekankan agar pihak kepolisian, untuk bersikap netral atas laporan pengrusakan lapak milik pedagang PNP. 

Tindakan yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Palopo, sangat merugikan pedangan dan juga klien kami. 

Terlebih hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun tetap saja lapak dibongkar, dan ada warga yang mengalami luka. 

Baca Juga: Diiringi Tangisan dan Aksi Protes Pedangan, Satpol PP Tetap Bongkar Ratusan Lapak di Pusat Niaga Palopo

"Kami dari tim kuasa hukum pelapor, akan memantau proses hukum yang berjalan," katanya. 

Andi Surya CL juga menerangkan bahwa, tanah tempat lapak pedagang dibongkar adalah milik Buya Andi Ikhsan yang telah inkrah. 

Serta berkekuatan hukum yang tetap, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palopo.

"Pihak Pemkot Palopo, diimbau untuk segera menganggarkan melalui APBD, baik sekaligus ataupun bertahap," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah