JURNALPALOPO- Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan, resmi melaporkan pihak yang melakukan pengrusakan salah satu ruko di Pusat Niaga Palopo (PNP).
Laporan ini dilayangkan Andi Surya ke Mapolres Palopo, sekitar pukul 17.00 WITA, Sabtu 21 November 2020.
Andi Surya menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Mapolres Palopo, terkait adanya tindakan tidak terpuji oleh oknum yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang PNP.
Baca Juga: Jangan Sampai Riasan Wajah Anda Terlihat Cakey, Berikut ini Tips Menghindarinya
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Bayangan yang Paling Sukses Menurutmu, Pilihan Anda akan Memberikan Jawaban
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Sosok Pemberani atau Pemimpi Tentukan Lewat Gambar Dibawah
"Jadi muatan laporan kita adalah aksi pengrusakan salah satu ruko yang berada dalam lahan milik Buya Andi Ikhsan," ucap Andi Surya saat ditemui di warkop pojok, sekitar pukul 22.30 WITA.
Andi Surya menambahkan, sejauh ini tidak ada pedagang yang mengakui telah menunjuk lelaki inisial SY sebagai pengacara mereka.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat kuasanya sebagai kuasa hukum para pedagang," beber Andi Surya.