Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Laporkan Oknum Pelaku Pengrusakan Ruko di PNP

- 21 November 2020, 22:17 WIB
Aksi pengrusakan gembok salah satu ruko di PNP
Aksi pengrusakan gembok salah satu ruko di PNP /Foto by Suwandi

 

Lebih jauh Andi Surya menambahkan, hingga saat ini terdapat 600 lebih pedagang, yang bersedia membayar sewa lahan milik Buya Andi Ikhsan.

Baca Juga: Sosialisasi Kepemilikan Lahan PNP Terus Dilakukan, Kuasa Hukum Buya: Kita Pidanakan yang Melanggar

Baca Juga: Jawab Somasi Kuasa Hukum Buya, Pihak Kuasa Hukum Pedagang Berikan Klarifikasi

Baca Juga: Tikam Seorang Warga di Dalam Rumahnya, 2 Orang Pria di Wamena Diamankan Pihak Kepolisian

"Para pedagang bersedia membayar sewa lahan dan ini dikuatkan dengan cap jempol sebagai legalitas," tegasnya.

Andi Surya menyebutkan, sehari sebelumnya, aksi pencabutan spanduk / baliho pemilik lahan, yang berisi himbauan juga dicabut oknum tidak bertanggung jawab.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah