JURNALPALOPO- Pihak Buya Andi Ikhsan selaku pemilik sebagian tanah Pusat Niaga Palopo (PNP), terus melakukan sosialisasi terkait kepemilikan lahan pada sejumlah pedagang.
Kepemilikan lahan tersebut, dibuktikan dengan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan itu pula, pihak Pemerintah Kota Palopo harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 38.088.000.000,00.
Baca Juga: Punya Jenggot namun Sering Gatal? Mungkin ini Penyebabnya
Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja
Namun sejak tahun 2015, Pemkot Palopo terkesan tidak mengindahkan atau memenuhi perintah, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas
Baca Juga: Facebook dan TikTok Memblokir Tagar yang Digunakan untuk Menyebarkan Teori Konspirasi Pemilu
Andi Surya yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan, sejauh ini ikut turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada pedagang terkait kepemilikan lahan.