Selain melakukan sosialisasi, Andi Surya juga melakukan terobosan dengan membuat surat somasi pada pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kita masih memberikan pemahaman pada para pedangan, agar kiranya membayar sewa tanah yang digunakan,"jelasnya.
"Untuk pemegang sertifikat HGB, kita berikan surat somasi karena merugikan pedang di pasar, jika perlu kita akan pidanakan,"tegas Andi Surya.
Baca Juga: PGRI Audiens dengan Walikota Palopo, Judas: Pemerintah Belum Berani Izinkan Tatap Muka Langsung
Baca Juga: Penarikan Mahasiswa PLP IAIN Palopo, Sekcam Baebunta Ucapkan Terima Kasih
Ia menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kota Palopo tidak ada itikad baik untuk melakukan ganti rugi.
Ini terbukti sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ada kejelasan dari mereka.
"Pihak terkait, dalam hal ini Pemkot Palopo harus melaksanakan kewajibannya dan membayar ganti rugi pada klien kami,"beber Andi Surya.
Lebih jauh, Andi Surya menegaskan agar para pedagang yang berada dalam lahan kepemilikan Buya, untuk membayar sewa setia harinya.
Baca Juga: Inilah Era Terbaik Untuk Setiap Anggota BLACKPINK Pilihan K-Netizen