Sosialisasi Kepemilikan Lahan PNP Terus Dilakukan, Kuasa Hukum Buya: Kita Pidanakan yang Melanggar

- 6 November 2020, 13:23 WIB
Pihak Buya Andi Ikhsan, saat memberikan penjelasan pada pedangan di PNP
Pihak Buya Andi Ikhsan, saat memberikan penjelasan pada pedangan di PNP /Istimewa

Selain melakukan sosialisasi, Andi Surya juga melakukan terobosan dengan membuat surat somasi pada pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kita masih memberikan pemahaman pada para pedangan, agar kiranya membayar sewa tanah yang digunakan,"jelasnya.

"Untuk pemegang sertifikat HGB, kita berikan surat somasi karena merugikan pedang di pasar, jika perlu kita akan pidanakan,"tegas Andi Surya.

Baca Juga: PGRI Audiens dengan Walikota Palopo, Judas: Pemerintah Belum Berani Izinkan Tatap Muka Langsung

Baca Juga: Penarikan Mahasiswa PLP IAIN Palopo, Sekcam Baebunta Ucapkan Terima Kasih

Ia menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kota Palopo tidak ada itikad baik untuk melakukan ganti rugi.

Ini terbukti sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ada kejelasan dari mereka.

"Pihak terkait, dalam hal ini Pemkot Palopo harus melaksanakan kewajibannya dan membayar ganti rugi pada klien kami,"beber Andi Surya.

Lebih jauh, Andi Surya menegaskan agar para pedagang yang berada dalam lahan kepemilikan Buya, untuk membayar sewa setia harinya.

Baca Juga: Inilah Era Terbaik Untuk Setiap Anggota BLACKPINK Pilihan K-Netizen

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x