Baca Juga: 5 Tahun Vakum di Belantika Musik Korea, Lee Seung Gi Comeback Lewat Lagu The Obvious Man
Sementara untuk pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diminta untuk tidak melanjutkan kontrak pada para pedagang.
"Jika masih ada yang mengontrak tanpa seizin pemilik tanah, maka akan kita pidanakan," tegas Andi Surya.
Pemegang HGB yang mengontrakkan tempat di atas tahun 2015, diminta untuk segera mengembalikan biaya ganti rugi pada para penyewa tempat.
Dalam terbitan Jurnal Palopo sebelumnya, pihak Pemkot Palopo menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda, membahas persolan Pusat Niaga Palopo (PNP).
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA: Jumat, 6 November 2020, Cancer Harus Waspada Hari Ini
Baca Juga: Kontrak Akan Berakhir, Girl Band Iz*One Tetapkan Jadwal Bubar
Dalam rapat tersebut, Walikota Palopo HM. Judas Amir menyebutkan bahwa, persoalan hukum sengketa lahan PNP masih berjalan.***