Sosialisasi Kepemilikan Lahan PNP Terus Dilakukan, Kuasa Hukum Buya: Kita Pidanakan yang Melanggar

- 6 November 2020, 13:23 WIB
Pihak Buya Andi Ikhsan, saat memberikan penjelasan pada pedangan di PNP
Pihak Buya Andi Ikhsan, saat memberikan penjelasan pada pedangan di PNP /Istimewa

Baca Juga: 5 Tahun Vakum di Belantika Musik Korea, Lee Seung Gi Comeback Lewat Lagu The Obvious Man

Sementara untuk pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diminta untuk tidak melanjutkan kontrak pada para pedagang.

"Jika masih ada yang mengontrak tanpa seizin pemilik tanah, maka akan kita pidanakan," tegas Andi Surya.

Pengumuman yang dipublish pemilik lahan
Pengumuman yang dipublish pemilik lahan Istimewa

Pemegang HGB yang mengontrakkan tempat di atas tahun 2015, diminta untuk segera mengembalikan biaya ganti rugi pada para penyewa tempat.

Dalam terbitan Jurnal Palopo sebelumnya, pihak Pemkot Palopo menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda, membahas persolan Pusat Niaga Palopo (PNP).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA: Jumat, 6 November 2020, Cancer Harus Waspada Hari Ini

Baca Juga: Kontrak Akan Berakhir, Girl Band Iz*One Tetapkan Jadwal Bubar

Dalam rapat tersebut, Walikota Palopo HM. Judas Amir menyebutkan bahwa, persoalan hukum sengketa lahan PNP masih berjalan.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x