Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas

- 4 November 2020, 20:35 WIB
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan /Jurnal Palopo / Naswandi

JURNALPALOPO- Pihak kuasa hukum Buya Andi Ikhsan angkat bicara, terkait pungutan yang dilakukan pihaknya pada sejumlah pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP).

Hal ini dibeberkan kuasa hukum Buya Andi Ikhsan saat ditemui di Hotel Platinum, sekitar pukul 21.00 WITA, Selasa 3 November 2020, malam.

Andi Surya mengatakan, pungutan yang mereka lakukan tentu ada dasarnya hukumnya, bukan hanya sekedar memungut saja.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Begini Tanda jika Dialah yang Tidak Harus Anda Lepaskan, Dia akan Berusaha untuk selalu Bersamamu

"Mahkamah Agung telah menetapkan Buya Andi Ikhsan sebagai pemilik sebagian lahan PNP. Tahun 2015, penetapan Kepemilikan Hak oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan, tapi hingga kini tidak ada itikad baik dari pemerintah," beber Andi Surya.

Ia menambahkan pihaknya menarik pungutan mulai dari Rp.5.000 perhari. Nantinya hasil dari pungutan akan digunakan untuk membangun pesantren.

"Sebulan totalnya Rp.150 ribu, setahun Rp.1.800 ribu, dibandingkan yang kami temukan di lapangan, ada pemilik Hak Guna Bangunan menyewakan lapak depan Losnya kepada 3 orang pedagang, hanya seluas karung, masing-masing orang bayar Rp.25 juta pertahun, sehingga kalau dikali tiga, dalam 1 tahun mendapat keuntungan sebesar 75 juta,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Surya mengatakan, dasar dasar hukum atas kepemilikan sah Buya Andi Ihksan B Mattotorang atas lahan tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Palopo Tanggal 25 Februari 2013, bernomor 41/Pdt.G/2012/PN.Plp dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 30 April 2013 Nomor 78/PDT/2013/PT.Mks.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x